Tertarik dengan upah sebagai kurir pengedar sabu, Muksin (5) warga Jalan Tembok Dukuh, Surabaya berakhir dipenjara. Pelaku nekat menjadi kurir karena dijanjikan upah menggiurkan dari pemilik barang.
Dalam penyelidikan, Muksin mengaku kepada penyidik usai tertangkap, bahwa dirinya mendapat bayaran Rp. 2 juta rupiah jika berhasil mengantarkan sedikitnya 200 gram sabu. Banyaknya upah yang diterimanya itu membuat pelaku ini betah. Sudah sekitar setahun dia menekuni bisnis haram ini.
Menurut Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Memo Ardian, setelah upaya penyelidikan oleh Unit III Satresnarkoba Polrestabes Surabaya yang kemudian informasi tersebut terbukti. Pelaku ditangkap, Senin (17/06/2019) sekitar pukul 21.00 WIB di kost Jalan Simo Tambaan Kec. Bubutan Surabaya dan langsung dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas
pinggang yang didalamnya terdapat 3 (tiga) paket plastik berisi kristal sabu dengan berat total 58,38 gram. “Sabu itu diakui merupakan barang sisa dan akan diantarkan kepada pemesannya, dengan menunggu perintah dari bosnya, Inisial S (DPO) melalui telepon,” sebut Memo Ardian, Sabtu (22/6/2019).
Pelaku ini sudah menekuni perbuatannya sejak Juni 2018, dan sudah mengirim sebanyak 17 (tujuh belas) kali. “Dalam setiap pengambilan sejumiah 100 hingga 200 gram, dia mendapatkan upah uang sebesar Rp. 2 juta,” tambah Ardian. (Kjt)